Gopax Indonesia, sebagai salah satu exchange aset kripto di Indonesia, mengadakan meetup dalam rangka Halal bi Halal. Diselenggarakan di Kolega Coworking Space pada Jum’at 21 Juni 2019, acara ini dihadiri komunitas kripto di Indonesia.
Tema yang diangkat pada acara kali ini mengenai teknologi Bitcoin dan Blockchain, serta Altcoins. Dihadirkan pembicara Teguh Harmanda dari Ethereum Indonesia membahas tentang Teknologi Bitcoin dan Blockchain, dan Ivan Tisnabudi dari Latoken mengangkat Fungsi dan Use Case Altcoins.
Pertama membahas bagaimana kemunculan Bitcoin saat krisis ekonomi global 2008, di mana teknologi dari Bitcoin hadir untuk menyelesaikan masalah dalam menghilangkan ketergantungan dari otoritas terpusat dan menyelesaikan ketidakefektikan sistem dunia nyata. Kehadiran Bitcoin melahirkan teknologi Blockchain, sistem yang terdesentralisasi melalui jaringan peer-to-peer dan menghilangkan middleman dalam melakukan transaksi ekonomi.
Potensi dari teknologi Bitcoin dan Blockchain dimanfaatkan dan ditingkatkan dengan kehadiran koin-koin kripto lain yang dinamakan Altcoins (Alternative Coins). Seperti Ethereum melakukan peningkatan dengan memasukkan pemprograman pada Blockchain, Monero dengan transaksi private, Ripple untuk transaksi perusahaan payment dan bank, dan baru-baru ini Facebook mengumumkan koin kripto bernama Libra.
Apakah Bitcoin legal?
Itulah pertanyaan yang sering diajukan orang tentang Bitcoin dan koin kripto lainnya. Berdasarkan regulasi, Bitcoin dan koin kripto lainnya legal sebagai aset berdasarkan peraturan Bappebti No. 99/2018 dan No. 5/2019.
Jadi Bitcoin dan koin-koin kripto lainnya legal ya teman-teman, hanya sebagai aset, bukan sebagai alat transaksi pembayaran, karena pembayaran yang sah di Indonesia hanya menggunakan Rupiah.